IAACA digelar di Kota Jinan, Provinsi Shandong, Tiongkok, pada 23 - 24 Juni 2013 di Kota Jinan, Provinsi Shandong, Tiongkok. Dalam acara itu, ditandatangani nota kesepahaman mengenai kerjasama bidang pemberantasan korupsi antara KPK RI dengan Kejaksaan Agung Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Dalam siaran pers yang diterima detikcom dari KBRI Beijing, Selasa (25/6/2013), Darmono yang menyampaikan pidato di acara itu menekankan bahwa tidak ada negara yang mampu memberantas korupsi sendiri. Mengingat sebagian atau bahkan seluruh hasil kejahatan korupsi kerap terdeteksi dilarikan ke luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pria yang pensiun dalam waktu dekat ini juga menekankan pentingnya strategi komprehensif yang mencakup upaya pencegahan, pemberantasan, pendidikan masyarakat, harmonisasi peraturan, asset recovery, dan kerja sama internasional dalam pemberantasan korupsi.
Di sela-sela pertemuan IAACA, Darmono juga mengadakan pertemuan dengan Jaksa Agung RRT, Cao Jingming, membahas upaya penguatan kerjasama teknik penegakkan hukum, khususnya terkait pemberantasan korupsi di Indonesia dan RRT.
Sementara Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, hadir sebagai delegasi KPK Indonesia. Pada tanggal 24 Juni 2013 Zulkarnain menandatangani nota kesepahaman mengenai kerjasama bidang pemberantasan korupsi antara KPK RI dengan Kejaksaan Agung RRT.
(trq/nvc)