"Terdakwa menerima hibah berupa pembayaran tiket perjalanan ke luar negeri dari Ahmad Fathanah pada bulan Desember 2012," kata jaksa penuntut umum Guntur Ferry Fahtar, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2013).
Dalam dakwaan itu terungkap Ahmad Fathanah membeli tiket Malaysia Airlines tujuan Jakarta-Kuala Lumpur-Jakarta seharga USD 3.819. Dalam tiket dengan tanggal keberangkatan 25 dan 27 Desember 2012 itu dipesan atas nama Luthfi Hasan Ishaq, Ahmad Fathanah, Darin Mumtazah, Mufidah Salim Attamimi, dan Ziad Hisyam Baladja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya memang ke Malaysia tapi tak hanya berdua. Saya juga ikut, jadi kita berangkat tanggal 25 sampai 27 Desember," kata Ziad usai menyaksikan persidangan Luthfi.
Sementara itu, informasi yang diperoleh detikcom, Jumat (31/5/2013) keduanya terbang dengan pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH 712, dan pulang bersama lagi dengan pesawat Malaysia Airlines MH 723 pada 27 Desember.
"Bulan madu itu," tambah sumber itu.
(ndr/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini