Buruh Pabrik di Tangerang Gelapkan Paku Senilai Rp 30 Juta

Buruh Pabrik di Tangerang Gelapkan Paku Senilai Rp 30 Juta

- detikNews
Senin, 24 Jun 2013 11:04 WIB
Tangerang, - Polsek Pasar Kemis menangkap 9 orang buruh pabrik PT Metalindo Lestari lantaran menggelapkan dua mobil bermuatan paku-paku yang bernilai Rp 30 juta. Selain sembilan tersangka, juga ditahan seorang penadahnya.

Kapolsek Pasar Kemis Komisaris Afroni S, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa kasus ini bermula dari adanya pelaporan pihak PT Metalindo Lestari, yakni K Warselino.

"Tersangka ini ada mandor, kuli, dan satpam PT Metalindo Lestari," kata Afroni saat dihubungi detikcom, Senin (24/6/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para tersangka masing-masing bernama Budiman, Jaenal Abidin, Thomas Bura (satpam) Saeful Muklis, Eka Gunardi Hasanudin alias Udin, Suhandi alias Andi, Karyana Kuwung alias Uwung, Delbih alias Padil. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP jo 374 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penggelapan dalam jabatan.

"Juga kita tahan penadahnya yakni Elung, disangkakan Pasal 481 KUHP," kata Afroni.

Para tersangka ditangkap pada Minggu, 23 Juni 2013 atau dua hari setelah kasus tersebut dilaporkan pada Jumat (21/6/2013).

Afroni melanjutkan, pencurian dan penggelapan ini dilakukan para tersangka dengan mencampur paku-paku dengan serbuk kayu. Setelah itu, serbuk kayu berikut paku tersebut dimasukkan ke dalam 2 mobil pick up.

"Selanjutnya dijual kepada penadah," tutup Afroni.



(mei/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads