"Iya siap datang nanti," kata kuasa hukum Bambang, Andi Simangungsong, di Pengadilan Tipikor Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (24/6/2013).
Selain Bambang, jaksa juga akan memanggil Direktur PT Prasasti Sutikno. Namun kehadiran Sutikno belum bisa dikonfirmasi oleh penuntut umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Prasasti Mitra menjadi salah satu penyedia barang pengadaan alkes untuk wabah flu burung tahun 2006. Padahal penyediaan alkes seharusnya dilakukan PT Rajawali Nusindo yang ditunjuk langsung sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan. Dari proyek pengadaan alkes, PT Prasasti Mitra mendapat keuntungan Rp 5,453 miliar.
(mok/nrl)