Bambang Tanoe Siap Dihadirkan Jadi Saksi di Pengadilan

Kasus Korupsi Alkes

Bambang Tanoe Siap Dihadirkan Jadi Saksi di Pengadilan

- detikNews
Senin, 24 Jun 2013 09:36 WIB
Jakarta - Penuntut umum memanggil Direktur Utama PT Prasasti Mitra Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo untuk hadir di pengadilan. Bambang pun siap bersaksi di kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kemenkes tersebut.

"Iya siap datang nanti," kata kuasa hukum Bambang, Andi Simangungsong, di Pengadilan Tipikor Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (24/6/2013).

Selain Bambang, jaksa juga akan memanggil Direktur PT Prasasti Sutikno. Namun kehadiran Sutikno belum bisa dikonfirmasi oleh penuntut umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meminta jaksa penuntut umum menghadirkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. "Prioritaskan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Tiap ada penyebutan nama yang bersangkutan ada kesan untuk dihindari. Saya meminta penuntut umum memanggil Rudi Tanoesoedibjo," kata hakim ketua Nawawi Ponolango, Senin (17/6) lalu.

PT Prasasti Mitra menjadi salah satu penyedia barang pengadaan alkes untuk wabah flu burung tahun 2006. Padahal penyediaan alkes seharusnya dilakukan PT Rajawali Nusindo yang ditunjuk langsung sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan. Dari proyek pengadaan alkes, PT Prasasti Mitra mendapat keuntungan Rp 5,453 miliar.

(mok/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads