Pantauan detikcom, Senin (24/6/2013) Luthfi langsung dihampiri tim pengacaranya Zainuddin Paru, sedangkan Fathanah membaca Alquran. Fathanah duduk di pojok ruangan dekat jendela seorang diri.
Sidang keduanya digelar terpisah pagi ini, Senin (24/6/2013). Persidangan Luthfi Hasan akan dipimpin hakim ketua Gusrizal dengan anggota Purwono Edi Santoso, Nawawi Ponolango, I Made Hendra dan Joko Subagyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, 2 Direktur Indoguna Utama yakni Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi dituntut 4,5 tahun penjara, denda masing-masing Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan. Keduanya dinilai jaksa terbukti menyuap Rp 1,3 miliar kepada anggota DPR Luthfi Hasan melalui perantara Ahmad Fathanah.
(fdn/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini