Fathanah dan Luthfi hari ini, Senin (24/6/2013) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya duduk di kursi terdakwa terkait perkara dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi.
Sebelum duduk di kursi terdakwa, Fathanah dan Luthfi pernah menjadi saksi di persidangan. Saat itu keduanya bersaksi untuk Direktur Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahasa Arab juga dipakai Luthfi dan Fathanah saat membahas duit fee Rp 40 miliar bila berhasil mengurus penambahan kuota impor daging sapi sebanyak 8 ribu ton yang diajukan Indoguna Utama ke Kementan.
Di rekaman lain, Luthfi diketahui pernah meminta bantuan pengacara Fathanah, Ahmad Rozi. Luthfi meminta Rozi menghubungi Komisaris PT Radina Bio Adicita, Elda Devianne Adiningrat untuk menyiapkan data kebutuhan daging sapi.
Data ini akan dijadikan alasan agar penambahan kuota impor seperti yang diminta Indoguna disetujui Kementan. Elda dalam pengurusan kuota impor sapi ini jadi penghubung antara PT Indoguna dengan Fathanah.
"Memang saya diminta Luthfi minta data dan disampaikan ke Soewarso," kata Ahmad Rozi bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5).
(fdn/jor)