Tak tanggung-tanggung, Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq pun sampai harus terseret kasus hukum. Luthfi ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penambahan suap impor daging sapi.
Berawal dari kasus suap itu, berbulan-bulan PKS mendapat sorotan tajam. Buntutnya, Luthfi harus diganti oleh Anis Matta sebagai Pemimpin PKS karena status tersangka itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun KPK tak berhenti hanya di kasus suap. Dari penyidikan, KPK mengembangkan kasus suap ke arah pencucian uang. Babak baru prahara di PKS kemudian berlanjut.
Harta-harta milik Fathanah disita KPK. Tidak hanya itu, Kekayaan Fathanah yang 'disedakah' kepada sejumlah wanita juga turut disita lembaga antikorupsi ini. Mulai dari uang, mobil hingga rumah.
Harta Luthfi pun ikut-ikutan disasar. Puncaknya adalah penyitaan yang dilakukan KPK terhadap mobil-mobil Luthfi di markas PKS.
Tensi elit partai itu mendidih. Dengan segala jurus, mereka mencoba menghambat proses penyitaan itu. Namun apa daya, toh penyidik KPK akhirnya bisa juga membawa mobil milik Luthfi.
Kini kasus ini kembali memasuki babak yang baru. Ranahnya adalah Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (24/6/2013). KPK, lewat jaksanya, akan berusaha membuktikan dakwaan mereka soal penyuapan dan pencucian uang ustad kecil ini adalah benar.
(mok/jor)