Hal itu yang diminta sejumlah warga yang menamakan diri Elemen Masyarakat Pendukung Keadilan yang datang langsung ke LP Cebongan, Minggu(23/6/2013).
Koordinator warga, Agung MH mengatakan, pemeriksaan para saksi harus dilakukan secara terbuka dengan dihadirkan langsung ke pengadilan. Warga justru merasa curiga jika video conference harus dipergunakan. Mereka menduga terjadi intervensi jika digunakan video conference. Secara teknis, para saksi tidak ada kendala untuk hadir langsung di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedatangan warga ini untuk menyerahkan surat ke pimpinan LP Cebongan, yang intinya berisikan menolak penggunaan video conference. Surat juga berisikan permintaan, agar CCTV kasus pembunuhan Serka Heru Santosa di Hugos Cafe dapat ditayangkan kembali.
"Kami menolak keras diadakanya persidangan dengan teleconference, sekali lagi kami menolak keras. Karena persidangan adalah terbuka untuk umum," katanya saat membacakan isi surat.
Surat tersebut diterima oleh Kabag Humas dan TU LP Cebongan, Aris Bimo. Surat akan disampaikan ke pimpinan LP. Aris menyatakan, mengapresiasi warga yang mendukung terwujudnya peradilan Kasus LP Cebongan yang fair.
Kedatangan warga di LP Cebongan ini, mendapatkan pengawalan ketat dari aparat baik berseragam maupun tidak berseragam.
(jor/jor)