Pria bernama Ahmed Fareed ini divonis bersalah oleh pengadilan tinggi di Hong Kong pada Kamis (20/6). Wanita yang dibunuh Fareed merupakan bibi dari mantan istrinya, yang berasal dari Essex, Inggris dan sedang berlibur di Hong Kong.
"Terdakwa dinyatakan bersalah atas dakwaan pembunuhan dan dijatuhi vonis penjara seumur hidup," ujar juru bicara pengadilan setempat, seperti dilansir AFP, Jumat (21/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika upaya pencarian dilakukan, polisi menemukan mayat Gilson ada di bawah sofa di rumah keponakannya. Pengadilan mengungkapkan, Gilson dicekik dengan tali hingga tewas sambil mulutnya disumpal dengan handuk.
Dalam putusannya, hakim Michael Stuart-Moore menyebut aksi keji Farred ini sebagai 'kejahatan tingkat tinggi'. Sebabnya, korban tewas dalam kondisi mengenaskan dengan empat tulang rusuknya patah.
"Tidak ada kata-kata yang bisa menggambarkan aksi keji ini. Ini merupakan kasus pembunuhan paling brutal terhadap seorang wanita... yang sama sekali tidak melakukan kesalahan terhadap terdakwa," ucap hakim Stuart-Moore.
Tidak diketahui motif pelaku dalam kasus ini. Namun saat kejadian, Fareed melanggar putusan pengadilan yang melarangnya untuk masuk ke rumah mantan istrinya.
(nvc/ita)