Tanah itu terletak di Jalan Patehan Lor No 36 RT 35 RW 08 Kelurahan Patehan, Kecamatan Kraton, Yogyakarta. Tanah tersebut terdiri dari tiga bidang tanah dengan luas masing-masing 500 m2.
Pemilik tanah, Hellen Abdulkadir mengaku menjual dengan harga Rp 3 miliar. Namun saat Mudjiharjo datang ke notaris untuk membuat akta jual beli atas nama dirinya, dia mengakui tanahnya itu bernilai Rp 1,5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Notaris Agus Suprapti justru tidak tahu soal angka Rp 3 miliar. Saat itu Suprapti membuat akta jual beli tiga buah. Masing-masing senilai Rp 500 juta.
"Saya kaget, karena menurut pengakuan Ibu Hellen menjual tanah itu Rp 3 miliar, tapi akta jual beli hanya seharga Rp 1,5 miliar," terang Suprapti yang ikut diperiksa sebagai saksi.
Terungkapnya penipuan ini karena Mudjiharjo datang ke rumah Hellen di Pamulang. Mudjiharjo yang datang dan ditemui oleh anak Hellen, Kresna mengakui dia telah berbohong.
Saat itu Mudjiharjo memperlihatkan tiga akta jual beli. Ia pun mengaku sebagai anak buah Djoko Susilo.
"Dia bilang begini, saya hari ini datang mau minta maaf tidak sepenuhnya jujur pada keluarga sini," terang Mudjiharjo saat itu seperti ditirukan Kresna yang juga bersaksi.
Secara bersamaan, saat itu surat panggilan KPK untuk keluarga Hellen juga mampir ke rumah tersebut. Di situlah Kresna tahu, Djoko yang dimaksud adalah orang yang tengah terseret kasus Simulator SIM.
"Kalau tahu dari dulu, saya akan cegah bapak ibu saya jual," keluh Kresna.
(mok/rmd)