"Minggu ini surat sudah dikirim ke Mendagri. Surat itu sudah ditandatangani semua pimpinan," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2013).
Mekanisme penonaktifan seorang kepala daerah memang sepenuhnya menjadi kewenangan Kemendagri. Sehingga KPK menyerahkan proses selanjutnya pada Mendagri Gamawan Fauzi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini Rusli Zainal memang masih menjadi Gubernur sah provinsi Riau. Segala urusan pemerintahan masih dikendalikan Rusli dari dalam rumah tahanan KPK.
Rusli Zainal selaku Gubernur Riau ditahan dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengesahan bagan kerja penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001-2006 di Pelelawan, Riau.
(rmd/rmd)