DPR Sahkan RUU Ormas 25 Juni

DPR Sahkan RUU Ormas 25 Juni

- detikNews
Jumat, 21 Jun 2013 11:25 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Meski sempat mendapat pertentangan dari berbagai kalangan, RUU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) akhirnya disetujui mayoritas fraksi dan siap disahkan menjadi Undang-Undang. DPR menjadwalkan pengesahan RUU Ormas pada 25 Juni mendatang.

"Kemarin rapat Bamus (Badan Musyawarah) DPR, saya sudah laporkan sebagai pimpinan Pansus bahwa Bamus telah menjadwalkan siap dibawa ke paripurna tanggal 25 Juni," kata Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (21/6/2013).

Menurutnya, dalam raker Pansus RUU Ormas pada Rabu (19/6) lalu, sebanyak 8 fraksi menyatakan persetujuannya agar RUU Ormas segera disahkan. Sementara satu fraksi yaitu Fraksi PAN menolak pengesahan RUU Ormas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya yakin Fraksi PAN sebelum 25 Juni Insya Allah bisa ikut gabung, artinya setuju. Saya dan teman-teman (Pansus) terus melakukan komunikasi ke Fraksi PAN dan saya yakiin bisa bersama kita," tutur politisi PKB itu.

Terkait beberapa pasal yang menjadi perbedaan fraksi dan kritik sejumlah Ormas seperti Muhammadiyah, menurutnya sudah clear dan bisa disepakati.

"Secara substansi RUU Ormas tidak ada satu pun fraksi yang tidak setuju, semua bab clear setidaknya sampai rapat Pansus," tegasnya.

Di antara pasal tersebut adalah tentang asas tunggal. Malik menyatakan Pansus menegaskan bahwa terkait asas Ormas adalah tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Sementara asas partai politik sesuai dengan UU Partai Politik yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Pasal lainnya yang dikritik yaitu terkait sumber dan audit pendanaan Ormas. Menurut Malik, Pansus telah menegaskan bahwa sumber keuangan itu ada 4. Pertama bersumber dari iuran anggota/pengurus yang pertanggungjawabannya diserahkan kepada Ormas sesuai AD/ART masing-masing.

"Kedua, sumber dan yang berasal dari masyarakat atau publik, terhadap dana itu diperintahkan Undang-undang untuk menyampaikan laporan keuangan ke publik atau media. Ini penting agar si penyumbang mengerti penggunaannya jangan sampai meng-collect dana tapi nggak pernah laporan," paparnya.

"Tiga, sumber dana dari ABPN/APBD. Terhadap dana itu laporan Ormas sesuai aturan perundangan. Keempat, dana yang diperoleh dari asing, terhadap dana itu maka Ormas diminta melaporkan kepada pemerintah," imbuh Malik.

(iqb/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads