Soal Bencana Asap, Polri Pilih Pencegahan Ketimbang Penegakan Hukum

Soal Bencana Asap, Polri Pilih Pencegahan Ketimbang Penegakan Hukum

- detikNews
Jumat, 21 Jun 2013 05:46 WIB
Jakarta - Pembakaran lahan gambut di Riau berdampak kepada bencana asap yang tidak hanya dirasakan provinsi yang bersebelahan, tapi juga negara tetangga, Singapura. Ini bukan pertama kali terjadi. 2010 lalu peristiwa serupa terjadi di Indonesia dan juga membuat protes negara tetangga. Lalu, bagaimana proses hukum bagi mereka yang melakukan pembakaran dan berakibat merugikan orang lain?

Kadiv Humas Polri, Brigjen Ronny F Sompie mengatakan, penyelesaian bencana kabut asap tidak serta merta harus dilakukan dengan proses penegakan hukum. Langkah itu, kata Ronny, merupakan langkah akhir setelah upaya pencegahan dilakukan instansi terkait.

Para pelaku yang melakukan pembakaran rata-rata adalah masyarakat sekitar perkebunan yang digunakan jasanya oleh pihak tertentu dalam membersihkan lahan gambut. Mereka rata-rata masyarakat yang tidak memiliki tanah dan pekerjaan. Danhanya mengantungkan hidupnya dari jasa pembersihan lahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fakta kebakaran dan siapa yang bakar itu ada. Namun mereka membakar gambutnya, tidak memiliki niat (mens rea) membakar secara luas. Saat terhembus angin maka terjadilah kebakaran yang lebih luas. Kalaupun diterapkan pasal pidana itu akan terkena pasal kelalaian. Tapi apakah dengan cara seperti itu bisa menghasilkan solusi?" kata Ronny saat berbincang dengan detikcom, Kamis (20/6/2013).

Solusi yang ditawarkan Polri guna mengantisipasi permasalah terulang kembali adalah dengan melibatkan instansi terkait dan pemerintah setempat bekerjasama. Caranya adalah dengan memberikan sosialiasi kepada masyarakat sekitar lahan gambut untuk tidak menggunakan pola pembakaran yang dapat berakibat meluasnya kebakaran lahan gambut.

"Kalau semuanya diselesaikan dengan penegakan hukum polisi jadi keranjang sampah. Harus dilihat permasalahan intinya, dicari apa akar permasalahnya. Dengan cara itu memperkecil peluang masyarakat yang melakukan kerusakan lingkungan," ujar Ronny.

"Kalau itu disebabkan oleh masyarakat yang pemahamannya rendah, maka perlu pencerahan, sosialisasi," imbuhnya.

(ahy/fiq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads