Kadiv Humas Polri, Brigjen Ronny F Sompie mengatakan, penyelesaian bencana kabut asap tidak serta merta harus dilakukan dengan proses penegakan hukum. Langkah itu, kata Ronny, merupakan langkah akhir setelah upaya pencegahan dilakukan instansi terkait.
Para pelaku yang melakukan pembakaran rata-rata adalah masyarakat sekitar perkebunan yang digunakan jasanya oleh pihak tertentu dalam membersihkan lahan gambut. Mereka rata-rata masyarakat yang tidak memiliki tanah dan pekerjaan. Danhanya mengantungkan hidupnya dari jasa pembersihan lahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Solusi yang ditawarkan Polri guna mengantisipasi permasalah terulang kembali adalah dengan melibatkan instansi terkait dan pemerintah setempat bekerjasama. Caranya adalah dengan memberikan sosialiasi kepada masyarakat sekitar lahan gambut untuk tidak menggunakan pola pembakaran yang dapat berakibat meluasnya kebakaran lahan gambut.
"Kalau semuanya diselesaikan dengan penegakan hukum polisi jadi keranjang sampah. Harus dilihat permasalahan intinya, dicari apa akar permasalahnya. Dengan cara itu memperkecil peluang masyarakat yang melakukan kerusakan lingkungan," ujar Ronny.
"Kalau itu disebabkan oleh masyarakat yang pemahamannya rendah, maka perlu pencerahan, sosialisasi," imbuhnya.
(ahy/fiq)