Polres Jaksel Tangkap 2 Penipu Penggandaan Uang di Bekasi

Polres Jaksel Tangkap 2 Penipu Penggandaan Uang di Bekasi

- detikNews
Kamis, 20 Jun 2013 18:04 WIB
Jakarta - Polres Jakarta Selatan berhasil menangkap 2 dari 4 pelaku yang mengaku bisa menggandakan uang di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat. Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan dua orang lagi masih jadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Noviana Tursanurohmad pelaku yang berhasil ditangkap ialah SR alias HD dan DMT alias TRI. Keduanya ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB di rumah SR yang berada di kawasan Cibitung, Bekasi, Jawa Barat.

"Komplotan ini mengaku bisa menggandakan uang. Namun yang ada korban malah ditipu dan uangnya dicuri," ujar Noviana kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Noviana menjelaskan, saat itu korban yang bernama SKR diajak dari Lampung menuju Jakarta oleh tersangka untuk mengandakan uangnya. Sesampai di Jakarta, korban lalu diminta mengambil uang yang akan digandakan di daerah Serpong, Jawa Barat.

"Saat di Serpong, korban mengambil uang di ATM BCA sebesar Rp 100 juta dan langsung diajak menuju rumah SR dengan mobil yang didalamnya sudah ada 3 orang teman SR. Karena saat itu tersangka SR mengatakan uangnya sudah digandakan dan sudah berada di kamar tersangka," ujarnya.

Lanjut Noviana, di tengah jalan, tepatnya di Tol JORR sekitar Pesanggrahan, korban baru menyadari bahwa dirinya sedang dijahati oleh komplotan tersebut. Saat itu juga korban mengutarakan keengganannya, namun para pelaku malah mengancam ingin membunuh korban.

"Tersangka mengancam akan membunuh korban jika melawan dan menendang korban sampai keluar mobil di Jalan tol," ujar Noviana.

Noviana mengatakan, saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Polres Jakarta selatan. Keduanya terbukti melanggar Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam 12 tahun penjara.

"Untuk tersangka AG dan ED sampai saat ini masih kita cari dan kita selidiki," imbuh Noviana.

(spt/nwk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads