Dalam dakwaan dijelaskan, Sofyan selaku kuasa pengguna anggaran, menandatangani SK Irjen pada 16 Januari 2009 untuk menetapkan kegiatan program joint audit pengawasan dan pemeriksaan (wasrik) pada masing-masing inspektorat yang meliputi, Wasrik Peningkatan Mutu Sarana Prasarana 9 tahun oleh Inspektorat I, Wasrik Peningkatan Mutu Relevansi dan Daya Saing oleh Inspektorat II, Wasrik Pendidikan Tinggi oleh Inspektorat III dan Warsik Sertifikat Guru oleh Inspektorat IV.
Dari kegiatan-kegiatan tersebut, Sofyan memerintahkan pencairan anggaran dan menerima biaya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. Dia juga memerintahkan pemotongan sebesar 5 persen atas biaya perjalanan dinas yang diterima para peserta pada program kegiatan joint audit Inspektorat I, II, III, IV dan investigasi Itjen Depdiknas tahun anggaran 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amin Priatna (Rp 268 juta), Slamet Poernomo (Rp 153 juta), Sam Yhon (Rp 104 juta), Tini Suhartini (Rp 6 juta), Endang Supriyati (Rp 29 juta), Umar Sahid (Rp 67 juta), Setyo Bimandoko (Rp 71 juta) termasuk pihak lain sesuai surat tugas yakni Rp 33,561 miliar.
"Yang dapat merugikan keuangan negara Rp 36,484 miliar," kata jaksa penuntut umum I Kadek Wiradana membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/6/2013).
Jaksa mendakwa Sofyan dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan dakwaan subsider, Sofyan melanggar Pasal 3 UU jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.
(fdn/rmd)