Kedua korban tersebut tinggal di sebuah komplek perumahan di Deli Serdang. Tersangka pelaku pencabulan yang berinisial R (30) tinggal di komplek yang sama.
Dalam pengaduan ke Kelompok Kerja (Pokja) Kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Medan, Kamis (20/6/2013), orangtua kedua korban menyatakan, pelaku melakukan pencabulan dengan cara memegangi kemaluan si anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komnas PA yang menerima laporan kedua pihak korban menyatakan, kasus ini sudah diadukan ke Polsekta Percut Sei Tuan, Polresta Medan, Rabu (19/6) kemarin. Tetapi tersangka pelaku masih belum diproses secara hukum.
"Kami meminta agar polsek bertindak proaktif. Pihak keluarga korban khawatir mengenai masalah keamanan. Jangan sampai pelaku menghilang, atau mengulangi perbuatannya," kata Bendahara Komnas PA Pokja Medan, Rusli didampingi Sekretaris Jhoni Harahap.
Pelaku masih bebas berkeliaran ini menakutkan kedua korban. Dikhawatirkan pelaku mengulangi lagi perbuatannya terhadap korban, maupun calon korban lainnya.
(rul/try)