Ditolak Hadirkan Susno dan Cirus, Antasari: MK Pasti Punya Pertimbangan

Ditolak Hadirkan Susno dan Cirus, Antasari: MK Pasti Punya Pertimbangan

- detikNews
Kamis, 20 Jun 2013 14:54 WIB
Jakarta - Permohonan Antasari Azhar untuk menghadirkan Susno Duadji dan Cirus Sinaga ditolak hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Alasan penolakan yang diberikan pun diterima Antasari. Antasari menganggap majelis hakim tentunya punya pertimbangan.

"Saya rasa sudah cukup dan majelis sudah punya pertimbangan," kata Antasari di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2013).

Antasari pun merasa puas dengan keterangan saksi Jamin Ginting sebagai pakar hukum pidana yang menyebutkan bukti forensik seharusnya tidak diabaikan majelis hakim dalam suatu sidang pidana. Mantan ketua KPK ini kemudian mempertanyakan hakim yang mengabaikan alat bukti forensik dalam kasus yang membuat dirinya menjadi terpidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini mengabaikan begitu saja tanpa pertimbangan, apakah ini bisa menjadi novum? Itu yang menarik. Saya mau balik bertanya kepada para pakar di Indonesia? Apakah Indonesia sudah punya sistem hukum pidana nasional?" ujar Antasari di tengah kawalan dua petugas Lapas Tangerang.

Sementara itu, terkait rencana menghadirkan Susno dan Cirus yang ditolak majelis hakim konstitusi Akil Mochtar, Antasari menjelaskan keinginannya untuk menanyakan langsung kepada dua orang tersebut soal pesan singkat yang mengatasnamakan dirinya.

"Sehingga tidak panjang begini, makanya debatable begini. Jadi waktu jadi tersangka saya kaget juga, karena penyidik sendiri belum menemukan siapa pembuatnya (SMS)," ujar Antasari yang kemudian disambut sekitar 6 ibu-ibu yang mendukung upayanya mencari keadilan.

Antasari adalah terpidana kasus pembunuhan bos PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen karena disebut sebagai otak pelaku. Antasari merasa dikriminalisasi melalui kasus yang terjadi 2009 silam itu, sehingga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) namun ditolak Mahkamah Agung (MA).

Kemudian Antasari mengaku memiliki novum baru untuk kembali mengajukan PK, tapi upayanya terkendala Pasal 268 ayat 3 UU No 8/1981 tentang KUHAP yang menyatakan PK hanya bisa diajukan satu kali. Pasal ini menghalangi Antasari untuk kembali mengajukan PK, sehingga berharap MK menghapus pasal tersebut.

(vid/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads