"Iya nggak apa-apa," kata Nur Laila saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (20/6/2013).
Yang dipikirkan Laila justru persidangan kala menghadirkan saksi-saksi. Melihat begitu banyaknya pendukung para terdakwa dia khawatir intimidasi yang didapatnya juga didapatkan saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisi ruang sidang juga tidak memungkinkan karena sempit. Sehingga saksi dan para pengunjung sidang bisa berdekatan, intimidasi akan mudah dilakukan.
Karena itu pihaknya melakukan upaya bersama LPSK, MA, dan KY agar para saksi bisa hadir di persidangan dengan melalui video conference.
"Pada kondisi hari ini, Komnas HAM tidak merekomendasi hadir," tegasnya.
Pekan lalu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, sebanyak 10 dan 42 orang saksi kasus LP Cebongan masih mengalami depresi sehingga tidak dapat hadir langsung ke gedung pengadilan. Agar mereka tetap dapat menyampaikan kesaksiannya yang dibutuhkan majelis hakim, maka perlu difasilitasi dengan video conference.
(ndr/nrl)