Eks Ketua Umum PAN itu sudah hadir di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (20/6/2013). Tapi Sutrisno masih menunggu giliran bersaksi. Saat ini sidang yang dipimpin hakim ketua Nawawi Ponolango masih mengorek keterangan dari 2 saksi dari Kementerian Kesehatan.
Nama Sutrisno pernah disebut dalam persidangan soal duit Rp 1,4 miliar yang masuk ke rekening pribadi dan perusahaannya. Staf pemasaran PT Heltindo International, Nuki Syahrun dalam persidangan Senin (17/6) lalu mengakui pernah mengirimkan uang total Rp 1,4 miliar ke Sutrisno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Utangnya Nuki banyak, nggak tahu jumlahnya berapa. Nuki itu ipar saya, pinjam dalam urusan bisnis," kata Sutrisno di luar ruang persidangan.
Dalam perkara ini, mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kemenkes Ratna Dewi Umar didakwa melakukan korupsi pengadaan alkes pada tahun 2006 dan 2007. Kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 50,477 miliar dari empat pengadaan.
(fdn/rmd)