"Kami melakukan supervisi dan koordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian sesuai dengan tupoksi KPK. Tentu akan melakukan sesuai dengan undang undang," ujar Jubir KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (20/6/2013).
Pada Rabu (19/6), gabungan LSM mendesak KPK untuk lebih jeli dalam melakukan supervisi terhadap kepolisian dan kejaksaan terkait penanganan kasus yang berkaitan dengan Nazaruddin. Hal tersebut disebabkan karena saksi kunci dalam kasus tersebut malah dijadikan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal Bayu adalah saksi kunci yang membuka banyak informasi di KPK dan juga di persidangan," ujar peneliti dari ICW, Febridiansyah di kantor KPK Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (19/6/2013).
Febri dan koleganya dari Indonesia Legal Roundtable (ILR) dan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), siang ini mendatangi kantor KPK dan beraudisensi dengan pimpinan untuk melaporkan hal tersebut. Mereka ditemui oleh seluruh pimpinan KPK minus Bambang Widjojanto yang tengah berada di Singapura.
Bayu Wijokongko ketika dihadirkan sebagai saksi dalam kasus wisma atlet berbicara blak-blakan mengenai tugasnya untuk mengantarkan uang dua anggota Banggar Angelina Sondakh dan Wayan Koster. Uang tersebut diserahkan kepada utusan kedua anggota Banggar itu.
(fjp/rmd)