Pengacara Pemprov DKI Tak Hadir, Sidang Gugatan Penangguhan UMP Ditunda

Pengacara Pemprov DKI Tak Hadir, Sidang Gugatan Penangguhan UMP Ditunda

- detikNews
Kamis, 20 Jun 2013 14:25 WIB
Jakarta - Sidang gugatan penangguhan upah minimum provinsi (UMP) terhadap Pemprov DKI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ditunda. Penundaan karena ketidakhadiran kuasa hukum Pemprov DKI dalam sidang tersebut. Gugatan diajukan pihak buruh terkait kebijakan Pemprov DKI yang menangguhkan kenaikan UMP.

Sidang digelar di PTUN, Jalan Sentra Timur, Penggilingan, Jakarta Timur, Kamis (20/6/2013) pukul 10.30 WIB. Namun sidang hanya berlangsung sekitar 30 menit. Sidang yang dihadiri sekitar 50 buruh itu berlangsung singkat, karena pihak buruh mempersoalkan perwakilan yang datang dari Pemprov DKI. 50 Buruh yang hadir merupakan perwakilan dari 7 perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

"Perwakilan dari Pemprov, hadir?" ujar ketua majelis hakim, Husban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hadir majelis hakim, saya dari Biro Hukum pemprov DKI Jakarta," jawab Rudi, staf Biro Hukum Pemprov DKI.

Husban lalu mempertanyakan soal surat kuasa hukum kepada Rudi, karena posisi Rudi hanya sebagai staf di Biro Hukum Pemprov DKI.

"Mohon izin majelis, saya hanya memiliki surat panggilan dari PTUN," jawab Rudi.

Jawaban Rudi ditanggapi keberatan oleh pihak kuasa hukum buruh dari LBH Jakarta, Sudiyanti. Menurutnya, perwakilan Pemprov DKI yang hanya diwakili staf Biro Hukum menunjukkan Pemprov DKI tidak siap dengan persidangan hari ini.

"Mohon izin majelis. Kami merasa keberatan karena agenda sidang kali ini gugatan dan jawaban. Namun pihak tergugat belum siap dengan menunjuk kuasa hukum," ujar Sudiyanti.

"Kalau pihak tergugat belum siap, pasti dia akan menyatakan tidak siap. Hari ini agenda sidang juga gugatan dan jawaban," jawab Husban.

"Saya tidak keberatan untuk baca gugatan, tetapi di sidang kali ini kami mendengar langsung dari perwakilan Pemprov, bukan pihak tidak jelas. Sebelum saat proses pemeriksaan kami mengusulkan pembacaan gugatan dengan jawaban langsung dari perwakilan Pemprov," jeals Sudiyanti.

Mendengar alasan keberatan dari pihak kuasa hukum buruh, majelis hakim pun menunda sidang tersebut. "Baik kalau begitu sidang kali ini kita tunda minggu depan Rabu (26/6/2013). Saya minta juga untuk sidang ke depan perwakilan buruh tidak sebanyak ini," tandas Husban.

(edo/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads