"Memang ada pelanggaran tapi sifatnya spontan. Ini bisa jadi pelajaran," kata Hendro usai menyaksikan sidang dengan terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik di Pengadilan Militer Yogyakarta, Kamis (20/6/2013).
Hendro menilai penyerangan LP Cebongan bukanlah pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan yang dibacakan oditur. Penyerangan itu tampaknya sangat spontan dan sama sekali tidak terencana. Para prajurit tidak cukup berpengalaman untuk menyiapkan tindakan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendro menyampaikan apresiasi terhadap terdakwa yang berdiri sepanjang pembacaan dakwaan selama dua jam lebih. "Saya belum pernah melihat yang seperti ini," ungkap lelaki bernama lengkap Abdullah Mahmud Hendropriyono ini.
Oditur mendakwa Ucok cs melakukan pembunuhan bersama-sama dan subsidair melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian. Dalam dakwaan setebal 61 halaman, dijelaskan secara rinci kronologi penyerangan LP. Ucok cs dianggap memegang peranan penting di dalamnya.
Oditur menyebutkan barang bukti yang disita di antaranya mobil Avanza, 3 buah senjata AK-57, 2 magasin AK-47, dan 2 replika senjata api. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda eksepsi terdakwa.
(try/nrl)