"Beliau sangat ingin hadir tapi ada acara yang beliau tidak bisa tinggalkan. Sebenarnya sudah ada niat saja, terima kasih," ujar Antasari usai sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2013).
Walau materi kesaksian JK tidak jadi dibacakan Antasari dalam persidangan uji materi UU KUHAP yang mengatur Peninjauan Kembali (PK) hanya bisa dilakukan satu kali, mantan ketua KPK tersebut menceritakan sedikit keterangan JK. Keterangan tersebut terkait detik-detik penembakan Nasrudin Zulkarnaen pada tahun 2009 silam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditambahkan Antasari, ajudan JK tersebut menduga ada gerakan aparat untuk suatu kegiatan kenegaraan di Tangerang dekat lokasi penembakan Nasrudin Zulkarnaen. Namun ternyata tidak ada kegiatan kenegaraan yang dimaksud.
"Sejalan dengan pernyataan eksekutor yang saya baca dalam BAP-nya. Pada waktu motor berjalan, ia disuruh orang di pinggir jalan berpakaian safari dan memegang HT," kata Antasari menggabungkan cerita JK dengan temuannya.
Keterangan JK ini dianggap bisa menjadi novum baru Antasari dalam mengajukan PK untuk kedua kali. Tentunya jika MK mengabulkan permohonan Antasari untuk menghapus Pasal 268 ayat 3 UU No 8/1981 tentang KUHAP yang menyatakan PK hanya bisa diajukan satu kali.
Antasari adalah terpidana kasus pembunuhan bos PT Rajawali Putra Banjaran karena disebut sebagai otak pelaku. Antasari merasa dikriminalisasi melalui kasus tersebut sehingga mengajukan PK namun ditolak Mahkamah Agung (MA).
(vid/rmd)