"Kami sudah siapkan saksi ahli yang dipenjara yaitu Pak Susno Duadji dan Cirus Sinaga," kata kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman.
Boyamin menyampaikan hal ini dalam persidangan uji materi Pasal 268 ayat 3 UU No 8/1981 tentang KUHAP yang menyatakan PK hanya bisa diajukan satu kali. Sidang ini digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun majelis hakim menolak permintaan itu karena inti penguat permohon Antasari telah dimengerti. "Kalau saksi itu tidak perlu terlalu banyak, saksi itu hanya mengantar menjelaskan keinginan pemohon," kata Akil dalam sidang uji materi yang dipimpinnya.
"Kalau memanggil ahli kita beri kesempatan, tapi majelis telah menganggap cukup," ujar Akil menegaskan.
Antasari optimis MK akan mengabulkan permohonannya sehingga ia bisa kembali mengajukan PK untuk kedua kali. Upaya ini dilakukannya untuk mencari keadilan karena merasa dikriminalisasi melalui kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen tahun 2009 silam.
(vid/rmd)