Antasari Ingin Hadirkan Susno dan Cirus Sebagai Saksi di MK

Antasari Ingin Hadirkan Susno dan Cirus Sebagai Saksi di MK

- detikNews
Kamis, 20 Jun 2013 13:28 WIB
Jakarta - Antasari Azhar melalui kuasa hukumnya ingin menghadirkan Susno Duadji dan Cirus Sinaga sebagai saksi dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Harapannya untuk mendukung permohonan Antasari agar MK menghapus UU yang mengatur Peninjauan Kembali (PK) hanya bisa dilakukan satu kali.

"Kami sudah siapkan saksi ahli yang dipenjara yaitu Pak Susno Duadji dan Cirus Sinaga," kata kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman.

Boyamin menyampaikan hal ini dalam persidangan uji materi Pasal 268 ayat 3 UU No 8/1981 tentang KUHAP yang menyatakan PK hanya bisa diajukan satu kali. Sidang ini digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Boyamin menyampaikan kepada majelis hakim konstitusi Akil Mochtar, kedua saksi tersebut sangat ingin hadir. "Apakah dikabulkan atau tidak tapi dua orang ini sangat ingin sekali hadir sebagai saksi," ujar Boyamin.

Namun majelis hakim menolak permintaan itu karena inti penguat permohon Antasari telah dimengerti. "Kalau saksi itu tidak perlu terlalu banyak, saksi itu hanya mengantar menjelaskan keinginan pemohon," kata Akil dalam sidang uji materi yang dipimpinnya.

"Kalau memanggil ahli kita beri kesempatan, tapi majelis telah menganggap cukup," ujar Akil menegaskan.

Antasari optimis MK akan mengabulkan permohonannya sehingga ia bisa kembali mengajukan PK untuk kedua kali. Upaya ini dilakukannya untuk mencari keadilan karena merasa dikriminalisasi melalui kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen tahun 2009 silam.

(vid/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads