Berkas Dakwaan Serda Ucok Cs Setebal 61 Halaman, Ini Intinya

Sidang Kasus Cebongan

Berkas Dakwaan Serda Ucok Cs Setebal 61 Halaman, Ini Intinya

- detikNews
Kamis, 20 Jun 2013 13:29 WIB
Bantul - Pembacaan dakwaan untuk Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik, telah selesai. Berkas setebal 61 halaman itu dibaca 2 jam lebih. Oditur menyampaikan inti dakwaan menjelang sidang diakhiri.

Sekitar pukul 12.35 WIB, hakim Letkol ChkJoko Sasmito bertanya apakah terdakwa mengerti isi dakwaan. Seperti sebelumnya, Serda Ucok Cs menjawab' siap'. Namun hakim tampak kurang sreg. Ia pun meminta oditur membacakan ulang inti dakwaan.

"Dakwaan primair melakukan pembunuhan bersama-sama, subsidair melakukan pembunuhan secara bersama-sama, dan lebih subsidair melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian," jelas oditur Letkol Sus Budiharto di Pengadilan Militer Yogyakarta, Jl Perempatan Ring Road Timur Banguntapan, Bantul, Kamis (20/6/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaan, oditur juga menyebut beberapa barang bukti. Di antaranya mobil Avanza, 3 buah senjata AK-57, 2 magasin AK-47, dan 2 replika senjata api.

Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi Senin pekan depan. Sidang pun ditutup. Pengunjung bubar.

Ucok cs dibawa ke ruang tahanan pengadilan. Ia berkumpul dengan terdakwa lain yang menunggu giliran untuk diajukan ke meja hijau.


(bgs/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads