Jamin Ginting adalah dosen hukum di salah satu universitas swasta di Jakarta, hadir untuk memberikan keterangannya sebagai saksi. Jamin menjelaskan panjang lebar hal-hal terkait alat bukti dalam persidangan yang tidak dihadirkan dan tidak dipertimbangkan majelis hakim bisa menjadi novum untuk Peninjauan Kembali (PK).
"Kehadiran saya untuk menjelaskan dari sisi hukum pidana dan konteks bagaimana upaya PK dapat dilakukan dua kali atau tiga kali," kata Jamin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, tahanan politik bernama Mochtar Pakpahan memberikan kesaksian terkait upaya hukumnya untuk keluar dari penjara. Mochtar bercerita dirinya ditahan karena dinyatakan melakukan tindakan subversif dan melawan pemerintahan saat itu.
Upaya PK kemudian ia jalani, walau hasilnya tidak juga membebaskan dirinya sebagai tahanan politik. Namun ia dibebaskan oleh Presiden RI ke 3, BJ Habibie, karena runtuhnya orde baru.
"Fakta KUHAP kita mengalami kelemahan, beberapa terpidana yang kemudian menemukan bukti tapi karena sudah melakukan PK, maka tertutup bagi dia," ujar Mochtar dalam kesimpulan keterangannya.
Mantan Ketua KPK sebagai pemohon uji materi ini optimistis MK akan mengabulkan permohonannnya. Jika benar, maka Antasari bisa mengajukan PK untuk kedua kali.
(vid/mok)