Respons Meyakinkan Serda Ucok Cs Setelah 2 Jam Berdiri Dengarkan Dakwaan

Sidang Kasus Cebongan

Respons Meyakinkan Serda Ucok Cs Setelah 2 Jam Berdiri Dengarkan Dakwaan

- detikNews
Kamis, 20 Jun 2013 12:31 WIB
Bantul - Selama pembacaan dakwaan, Serda Ucok Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik, berdiri tegap. Hakim sempat bertanya apakah ketiganya masih kuat. Ketiga terdakwa akhirnya diizinkan duduk.

Sidang digelar di Pengadilan Militer Yogyakarta, Jl Perempatan Ring Road Timur Banguntapan, Bantul, Kamis (20/6/2013). Saat oditur Letkol Chk Yaya Supriyadi membacakan dakwaan, hakim Letkol Chk Joko Sasmito menyela. "Apakah saudara mampu berdiri?" tanyanya.

"Siap kuat!" jawab ketiga terdakwa hampir serempak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski terdakwa menjawab 'kuat', hakim mempersilakan ketiganya duduk. Terdakwa diminta melepas baret merahnya. Terdakwa yang mengenakan PDH (Pakaian Dinas Harian) warna hijau itu pun melepas baret kebanggaannya.

Sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB. Hingga pukul 12.05, oditur masih membacakan dakwaan yang isinya berupa urutan kronologi kejadian. Ruangan sidang dipenuhi pengunjung. Di luar ruang, pengunjung yang berasal dari berbagai ormas dan masyarakt umum berjubel.

Ucok Cs didakwa memiliki peranan penting dalam penyerangan LP Cebongan. Ucok dianggap sebagai 'eksekutor', sedangkan dua terdakwa lain membantu eksekusi.
(try/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads