"Terdakwa Ruben dan Markus masuk dalam daftar yang akan dieksekusi mati tahun ini. Kita minta untuk tidak dieksekusi dulu atau dikeluarkan namanya dari daftar eksekusi," kata Koordinator KontraS Haris Azhar kepada wartawan usai bertemu dengan Jaksa Agung di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (20/6/2013).
Haris mengatakan, Jaksa Agung Basrief Arief mengaku punya ide yang sama, tetapi Basrief akan mendiskusikan masalah ini dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali. Menurutnya Basrief tidak bisa mengeluarkan nama Ruben dan Markus dari daftar eksekusi mati, tapi hanya bisa menunda hingga kasus ini mendapat kejelasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haris menjelaskan, alasan permintaan tersebut karena diduga ada rekayasa dalam kasus pembunuhan yang ditudingkan kepada Ruben dan Markus. Mereka dituduh membunuh Andrias Pandin tahun 2005 silam di daerah Tanah Toraja, Sulawesi Selatan karena perebutan Tongkonan (rumah adat Toraja). Pengadilan Negeri Makale Tanah Toraja tahun 2006 hingga putusan Mahkamah Agung tahun 2008 menjatuhkan hukuman mati pada keduanya.
Padahal menurut Haris dari bukti-bukti di persidangan, jelas terlihat kejanggalan. Salah satunya keterangan dari terdakwa lain dalam kasus ini yakni Agustinus Sambo. Dia sudah mengaku bahwa dia merupakan pembunuh tunggal Andrias Pandin. Tetapi kenapa Ruben dan Markus tetap dihukum.
"Ada rekayasa dalam kasus Ruben dan Markus," ujar Haris.
Haris mengatakan, dia dan Jaksa Agung akan berkoordinasi kembali untuk membahas teknis pencarian bukti-bukti kebenaran dalam kasus ini.
"Kita juga janjian nanti akan dilakukan komunikasi lebih lanjut untuk membahas soal teknis seperti melihat berkas-berkas yang ada dan menyesuaikan adanya dugaan rekayasa," kata Haris.
Pertemua dengan Jaksa Agung ini berlangsung tertutup. Haris datang bersama dengan dua anak Ruben Pata Sambo, yakni Yuliana Anni dan Martinus. Ikut juga dalam pertemuan tersebut Rohaniawan Andreas yang bertugas memberi pendampingan bagi keduanya.
(slm/mok)