Kasus IT Perpustakaan, KPK Panggil Dosen Fakultas Komputer UI

Kasus IT Perpustakaan, KPK Panggil Dosen Fakultas Komputer UI

- detikNews
Kamis, 20 Jun 2013 10:29 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dosen UI sebagai saksi untuk tersangka Wakil Rektor kampus tersebut, Tafsir Nurchamid. Dosen Fakultas Ilmu Komputer UI, Adhi Yuniarto diperiksa sebagai saksi kasus pengadaan instalasi perpustakaan.

"Ada pemanggilan untuk Adhi Yunarto, dosen Fakultas Ilmu Komputer dipanggil sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Kamis (20/6/2013).

Selain Adhi, ada juga panggilan untuk karyawan UI bernama Abdul Rakhman. Kemarin, tiga orang dosen UI dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini, yakni Harun Asjiq Gunawan, Luki Wijayanti, dan Emirhadi Suganda. Selain mereka, ada juga pemanggilan untuk karyawan UI Baroto Setyono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menetapkan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Layanan Administrasi Umum UI, Tafsir Nurchamid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi (IT) perpustakaan UI.

"Setelah melakukan penyelidikan pembangunan dan instalasi perpustakaan pusat di UI tahun anggaran 2010-2011, kami temukan dua alat bukti yang cukup bahwa Wakil Rektor bidang SDM dan Pelayanan Administrasi Umum berinisial TN sebagai tersangka," ujar Jubir KPK Johan Budi beberapa waktu lalu.

Tafsir dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. "Diduga sementara TN sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini," kata Johan.

(fjp/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads