"Ada pemanggilan untuk Adhi Yunarto, dosen Fakultas Ilmu Komputer dipanggil sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Kamis (20/6/2013).
Selain Adhi, ada juga panggilan untuk karyawan UI bernama Abdul Rakhman. Kemarin, tiga orang dosen UI dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini, yakni Harun Asjiq Gunawan, Luki Wijayanti, dan Emirhadi Suganda. Selain mereka, ada juga pemanggilan untuk karyawan UI Baroto Setyono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah melakukan penyelidikan pembangunan dan instalasi perpustakaan pusat di UI tahun anggaran 2010-2011, kami temukan dua alat bukti yang cukup bahwa Wakil Rektor bidang SDM dan Pelayanan Administrasi Umum berinisial TN sebagai tersangka," ujar Jubir KPK Johan Budi beberapa waktu lalu.
Tafsir dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. "Diduga sementara TN sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini," kata Johan.
(fjp/mok)