"JK barusan membatalkan jadi saksi di MK pagi ini," kata kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, kepada detikcom, Kamis (20/6/2013).
Boyamin menjelaskan JK sudah dijadwalkan terbang ke Sulawesi Selatan untuk memenuhi undangan pelantikan pimpinan Palang Merah Indonesia (PMI) di sana. JK melantik sebagai pimpinan tertinggi organisasi kemanusiaan tersebut di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Antasari tak putus asa, ia bersama kuasa hukumnya telah menyiapkan materi kesaksian JK. Antasari pun direncanakan akan membaca materi tersebut dalam sidang uji materi UU KUHAP tentang Peninjauan Kembali (PK).
"Pak Antasari akan sampaikan materi yang rencananya akan jadi materi saksi JK. Materi ini didapatkan waktu Pak JK besuk Pak Antasari di Lapas, jadi menyampaikan ulang," tutup Boyamin.
Sebelumnya, Antasari mendengungkan kabar JK mengetahui informasi penting terkait pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada tahun 2009 silam. Kasus pembunuhan bos PT Rajawali Putra Banjaran ini yang membuat Antasari dipidana 18 tahun penjara karena disebut sebagai otak pelaku.
Antasari terus mencari keadilan hingga PK karena menurutnya ia telah dikriminalisasi dengan kasus tersebut. Namun PK Antasari ditolak MA, sehingga ia mengujimaterikan UU KUHAP yang mengatur PK hanya boleh dilakukan satu kali. Ia optimis MK akan mengabulkan permohonannya, sehingga dapat mengajukan PK untuk kedua kali.
(vid/rvk)