"Bisa jadi majelis hakim kasasi dengan konteks arif dan bijaksana mengacu kepada maksud dan spirit justice collaborator," kata Juru Bicara MA Ridwan Mansyur pada detikcom, Kamis (20/6/2013).
Ridwan menilai pertimbangan majelis hakim kasasi Artidjo Alkotsar, Surya Djaya, dan Sri Murwahyuni dalam perkara pemakai narkoba bernama Thomas Claudius Ali (38) sudah cukup adil. Pertimbangan justice collaborator juga dinilai sesuai dengan United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridwan juga mendukung jika putusan tersebut dinilai mengacu pada Surat Edaran MA No 4/2011 tentang Justice Collaborator. "Yang menyebut 'dalam tindak pidana tertentu'," tutup Ridwan yang menilai putusan kasasi ini bisa menjadi yurisprudensi dalam perkara yang sama.
Seperti yang diketahui, PNS Maumere bernama Thomas divonis 1 tahun pidana penjara dengan masa percobaan 2 tahun dalam putusan kasasi MA No 920K/Pid.Sus/2013. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan vonis Pengadilan Negeri Maumere dan Pengadilan Tinggi Kupang yakni 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar.
Thomas yang ditangkap karena memakai narkoba telah membantu penyidik mengungkap sindikat narkotika di Maumere. Hal ini menjadi landasan pertimbangan majelis hakim kasasi meringankan hukuman Thomas.
(vid/rvk)