Kisah asmara dua warga Australia di Bali berakhir di meja hijau. Sang pria menyeret mantan kekasihnya ke pengadilan atas tuduhan pencurian.
Si wanita Sandra Cindy Sheed (42) menjadi terdakwa pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (19/6/2013). Ia menjalani persidangan atas tuduhan mencuri barang mantan kekasihnya Stephen Blackwell.
Kisah tragis asmara mereka berakhir di pengadilan seiring kandasnya hubungan asmara dua warga negeri Kangguru ini. Dalam dakwaan persidangan, terungkap bahwa sebelumnya dua sejoli ini menetap bersama di perumahan Indah Pesona Resident Pemogan, Denpasar. Terlibat pertengkaran hebat, sang pria kemudian mengusir terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keesokannya, ia kembali mengambil barang-barang yang ada didalam seperti kulkas, matras, setrika, meja, kipas angin, dispenser, galon air mineral, alat musik, empat buah bantal. Barang-barang diangkut dengan menggunakan mobil pick-up.
Jaksa Penuntut Umum Kadek Wahyu menjerat terdakwa dengan dua pasal berlapis yaitu Pasal 363 ayat 5 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
(gds/rvk)










































