Pengadilan Australia Tolak Gugatan terhadap UU Pembatasan Alkohol

Pengadilan Australia Tolak Gugatan terhadap UU Pembatasan Alkohol

- detikNews
Rabu, 19 Jun 2013 14:57 WIB
Jakarta - Seorang wanita dari Palm Island, Australia, kalah dalam upaya bandingnya terkait vonis bersalah menyelundupkan alkohol ke daerah yang memberlakukan pembatasan alkohol.

Joan Maloney didenda $150 pada tahun 2010 setelah ia kedapatan membawa minuman rum dan bourbon ke sebuah komunitas Aborigin di Queensland utara yang memberlakukan aturan pembatasan ketat atas alkohol.

Maloney kini kalah dalam upaya bandingnya di Pengadilan Banding Queensland.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oktober lalu Pengadilan Tinggi di Canberra memberi izin kepada Maloney untuk naik banding.

Tim pengacara Maloney menggugat undang-undang di Queensland yang menetapkan pembatasan alkohol dengan alasan melanggar UU Diskriminasi Rasial -gugatan yang kini telah ditolak oleh Pengadilan Banding negara bagian Queensland.


(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads