Gerebek Pool BBM di Cipayung, Polisi Sita 16 Ton Solar Bersubsidi

Gerebek Pool BBM di Cipayung, Polisi Sita 16 Ton Solar Bersubsidi

- detikNews
Rabu, 19 Jun 2013 14:19 WIB
Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menggerebek pool tangki yang diduga menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Cipayung, Jakarta Timur. Di lokasi, polisi menyita 2 truk tangki yang berisi 16 ton solar bersubsidi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang tersangka dalam kasus tersebut.

"Tersangka IF sudah kita amankan, dia ini sopir sekaligus pemilik tangki tersebut," kata Rikwanto kepada wartawan di Pusdik Polair Polda Metro Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (19/6/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka ditangkap di pool tangki PT Dairi Lamtama Makmur, Jalan Lapangan Bola RT 05/04 No 89 Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada 10 Juni 2013.

Dari tersangka, disita 2 unit tangki yakni warna kuning silver bernopol F 8057 FY yang berisi 8 ton solar dan tangki warna merah bernopol B 9136 TFA berisi 8 ton solar.

"Tersangka berikut barang bukti diamankan karena tidak memiliki izin penyimpanan," kata Rikwanto.

Rikwanto menjelaskan, tersangka mendapat suplai bahan bakar tersebut dari mobil tangki yang sudah dimodifikasi tangkinya. Mobil tangki tersebut, mengambil bahan bakar solar di SPBU-SPBU dan selanjutnya dikirim ke pool di Cipayung.

"Tersangka kemudian menjual lagi solar bersubsidi itu ke pabrik-pabrik industri dengan harga non-subsidi," kata dia.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 53 huruf b, c dan d dan Pasal 55 jo Pasal 23 ayat (2) huruf b, c dan d UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda Rp 40 miliar.

(mei/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads