Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang tersangka dalam kasus tersebut.
"Tersangka IF sudah kita amankan, dia ini sopir sekaligus pemilik tangki tersebut," kata Rikwanto kepada wartawan di Pusdik Polair Polda Metro Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (19/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tersangka, disita 2 unit tangki yakni warna kuning silver bernopol F 8057 FY yang berisi 8 ton solar dan tangki warna merah bernopol B 9136 TFA berisi 8 ton solar.
"Tersangka berikut barang bukti diamankan karena tidak memiliki izin penyimpanan," kata Rikwanto.
Rikwanto menjelaskan, tersangka mendapat suplai bahan bakar tersebut dari mobil tangki yang sudah dimodifikasi tangkinya. Mobil tangki tersebut, mengambil bahan bakar solar di SPBU-SPBU dan selanjutnya dikirim ke pool di Cipayung.
"Tersangka kemudian menjual lagi solar bersubsidi itu ke pabrik-pabrik industri dengan harga non-subsidi," kata dia.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 53 huruf b, c dan d dan Pasal 55 jo Pasal 23 ayat (2) huruf b, c dan d UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda Rp 40 miliar.
(mei/rmd)