Polisi: Kapal Pengangkut 96,3 Ton Solar Tak Punya Izin Jual BBM Subsidi

Polisi: Kapal Pengangkut 96,3 Ton Solar Tak Punya Izin Jual BBM Subsidi

- detikNews
Rabu, 19 Jun 2013 14:01 WIB
Jakarta - Polisi menyita KM Kuda Laut 88 yang berisi 96,3 ton solar, karena tidak mengantongi izin jual BBM bersubsidi yang sah. Kapal tersebut hanya mengantongi izin menjual bahan bakar non-subsidi.

"KM Kuda Laut 88 ini khusus untuk isi BBM non-subsidi, namun dalam prakteknya dia membeli bahan bakar subsidi dengan menggunakan dokumen Kapal Tidar Perkasa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Pusdik Polair Polda Metro Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (19/6/2013).

Rikwanto mengatakan, KM Kuda Laut 88 dan KM Tidar Perkasa merupakan kapal milik PT Citra Bangun Adiguna, yang merupakan rekanan resmi Pertamina. KM Tidar Perkasa merupakan kapal BBM bersubsidi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kapal Tidar Perkasa ini khusus untuk isi BBM subsidi ke tempat SPBU, ternyata kirim juga ke KM Kuda Laut yang khusus untuk non-subsidi," jelas Rikwanto.

Dalam operasinya, KM Kuda Laut mengisi bahan bakar solar di Terminal Bahan Bakar Jakarta Group (TBJG), yang merupakan operator resmi yang ditunjuk Pertamina untuk pengisian bahan bakar angkutan kapal.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan 4 tersangka masing-masing berinisial TS (Kepala Operasional KM Kuda Laut), SP (pengawas operator TBJG), RS (operator TBJG) dan MG perator TBJG).

Sementara itu, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Heri Santoso mengatakan, KM Kuda Laut 88 hanya memiliki jatah pengisian (loading order) 10 ton BBM bersubsidi.

"Kenyataannya dia ambil 65 ton subsidi, ambil jatah KM Tidar Perkasa yang sebetulnya punya izin angkut subsidi. Kedua kapal ini resmi milik PT Citra Bangun Adiguna (CBA)," kata Heri.

Heri mengatakan, tersangka diduga telah beroperasi sejak awal 2013 lalu. Diduga, ada banyak kapal lain juga yang mensuplai kapal tersebut.

"KM Kuda Laut rencananya kirimkan bahan bakar itu ke kapal-kapal di Tanjung Priok, namun dengan harga non subsidi," kata Heri.

Para tersangka ditangkap dalam Operasi Dian 2013 pada tanggal 13 Juni 2013 di TBJG, Jalan Jampea Raya No 1, Jakarta Utara. Tersangka dijerat dengan Pasal 53 huruf b,c dan d dan Pasal 55 jo Pasal 23 ayat (2) huruf b,c dan d UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp40 miliar.

(mei/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads