Thomas Claudius Ali Junaidi (38) dibebaskan oleh putusan kasasi MA bernomor 920K/Pid.Sus/2013 karena telah membantu penyidik mengungkap mafia narkoba di Maumere. Pidana penjara 1 tahun diberikan, namun Thomas tak perlu menjalaninya jika dalam 2 tahun tidak mengulangi perbuatannya memakai narkoba.
"Korupsi, pencucian uang, dan narkotika itu tergolong kejahatan terorganisir. Kasus-kasus seperti ini hanya bisa terbuka jika ada orang dalam," kata Komisioner KY bidang Pengawasan dan Investigasi, Suparman Marzuki, kepada detikcom, Rabu (19/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu aspek yang harus dibenahi dalam penegakan hukum kita itu bukan berarti vonis 5 tahun terus semuanya juga 5 tahun begitu, tapi konsistensi pertimbangan hakim, konsisten penugasan hakim termasuk pelaksanaan pemberian status justice collaborator," ujar Suparman.
Suparman pun menilai putusan majelis hakim kasasi Artidjo Alkotsar, Surya Djaya, dan Sri Murwahyuni yang mengampuni Thomas adalah benar. Hal ini memperkuat peran Thomas yang berani membongkar mafia narkoba sebagai justice collaborator.
"Putusan itu sudah benar. Diberikan keringanan, jadi secara objektif terdakwa ini betul-betul mengungkap," tutup Suparman.
(vid/lh)