"Kopernya saja yang kita perbaiki," kata Direktur Umum Lion Air Edward Sirait saat berbincang dengan detikcom, Rabu (19/6/2013).
Edward mengatakan, pihaknya tidak bisa mengganti rugi isi koper penumpang yang dibongkar. Sebab Lion Air tidak tahu apa yang ada di dalam isi koper tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Lion Air akan mengganti jika koper penumpang dinyatakan hilang. Itu pun diganti sesuai dengan aturan yang ada.
"Kalau bagasinya hilang kita akan ganti rugi, kan ada aturannya," ucap Edward.
Kementerian Perhubungan pada tanggal 8 Agustus 2011 telah menandatangani Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang asuransi keterlambatan, bagasi hilang serta kecelakaan.
Untuk bagasi yang hilang, maskapai harus memberikan ganti rugi Rp 200 ribu per kilogram, maksimum Rp 4 juta. Sedangkan untuk kargo yang hilang, pengangkut wajib memberikan ganti rugi sebesar Rp 100.000 per kilogram, dan untuk kargo yang rusak wajib diberikan ganti rugi sebesar Rp 50.000 per kilogram.
Namun, dalam Peraturan Menteri tersebut belum diatur mengenai pembongkaran koper di bagasi oleh tangan-tangan jahil.
(slm/nrl)