"Kami membuka kesempatan bagi pecandu atau pun pengguna narkotika untuk rehabilitasi, karena pengguna merupakan korban," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6/2013).
Peserta rehabilitasi ini, tidak terbatas usia. "Siapa pun, yang mau direhab, silakan," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tinggal datang ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, nanti diantar ke pusat rehabilitasi," kata Rikwanto.
Polisi memberi jaminan kerahasiaan data-data mengenai peserta rehabilitasi. Mereka yang ikut rehabilitasi juga tidak akan diperiksa atau diinterogasi oleh aparat polisi.
"Tidak usah takut, kami tidak akan menginterogasi mengenai siapa pengedarnya, jaringannya dan lain-lain," jelas dia.
Rikwanto melanjutkan, lamanya rehabilitasi ditentukan oleh dokter, tergantung tingkat kecanduan si pengguna.
"Nanti dokter yang tentukan, berapa lamanya dan bagaimana rehabilitasinya," ucap dia.
Rikwanto menyampaikan, rehabilitasi ini merupakan salah satu upaya polisi untuk memberantas narkotika.
(mei/lh)