Kepala Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan mengatakan tersangka ditangkap pada Senin (17/6/2013) dini hari di Cipinang, Jakarta Timur.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan," kata Herry saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, tersangka yang merupakan sopir truk mendatangi korban dan meminta job pada korban untuk mengangkut barang. Korban kemudian menyetujui dan memberikan muatan berupa besi seberat 19 ton dan juga barang kelontongan.
Sedianya, barang-barang tersebut akan dikirimkan ke Sumatera Barat. Namun, tersangka tidak mengantar barang tersebut ke tempat tujuan, melainkan dibawa ke Pasar Ramayana, Sukabumi, Jawa Barat.
"Diduga hendak dijual ke penadah," kata Herry.
Mengetahui barangnya tidak sampai ke lokasi tujuan, korban kemudian melapor. Berdasarkan laporan itu, tim dari Unit IV Jatanras yang dipimpin oleh AKP Ade Rosa, kemudian menyelidiki kasus tersebut dan menangkap tersangka.
Dari tersangka, polisi menyita 1 unit truk bernopol B 9042 WQA berikut isinya berupa besi dan karpet.
(mei/rmd)