Polisi Tangkap Sopir Truk Gelapkan 19 Ton Besi

Polisi Tangkap Sopir Truk Gelapkan 19 Ton Besi

- detikNews
Rabu, 19 Jun 2013 10:31 WIB
Jakarta - Aparat Subdit Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap sopir truk yang menggelapkan muatan berisi 19 ton besi senilai ratusan juta rupiah. Barang yang seharusnya dikirim ke Sumatera, 'dibelokkan' tersangka ke Sukabumi, Jawa Barat.

Kepala Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan mengatakan tersangka ditangkap pada Senin (17/6/2013) dini hari di Cipinang, Jakarta Timur.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan," kata Herry saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/6/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengungkapan bermula dari adanya laporan pemilik barang bernama Sjafri, yang melaporkan tersangka Heriasdi. Sjafri melaporkan kejadian itu pada tanggal 14 Juni 2013.

Sebelumnya, tersangka yang merupakan sopir truk mendatangi korban dan meminta job pada korban untuk mengangkut barang. Korban kemudian menyetujui dan memberikan muatan berupa besi seberat 19 ton dan juga barang kelontongan.

Sedianya, barang-barang tersebut akan dikirimkan ke Sumatera Barat. Namun, tersangka tidak mengantar barang tersebut ke tempat tujuan, melainkan dibawa ke Pasar Ramayana, Sukabumi, Jawa Barat.

"Diduga hendak dijual ke penadah," kata Herry.

Mengetahui barangnya tidak sampai ke lokasi tujuan, korban kemudian melapor. Berdasarkan laporan itu, tim dari Unit IV Jatanras yang dipimpin oleh AKP Ade Rosa, kemudian menyelidiki kasus tersebut dan menangkap tersangka.

Dari tersangka, polisi menyita 1 unit truk bernopol B 9042 WQA berikut isinya berupa besi dan karpet.

(mei/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads