"Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan menyertakan identitas diri yang jelas. Masukan dan tanggapan yang diberikan juga harus disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, kepada detikcom, Rabu (18/6/2013).
Menurutnya, masukan dan tanggapan atas caleg itu dapat disampaikan langsung ke kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat. Selain itu dapat juga dikirimkan melalui Fax. (021)-3145914 atau melalui e-mail: tanggapan.dcs@kpu.go.id.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
โContoh syarat pendidikan caleg mininimal sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA), ternyata masyarakat mengetahui bahwa yang bersangkutan tidak pernah bersekolah sesuai dengan data yang dia sampaikan dalam biodatanya,โ ujarnya.
Setelah diterima KPU, laporan tersebut akan diklarifikasi ke partai bersangkutan dalam rentang waktu 5-18 Juli 2013. Partailah yang akan meminta kepastian dari instansi terkait keabsahan dokumen yang dipersoalkan masyarakat tersebut.
Sementara, jika hasil klarifikasi menyatakan bahwa caelg tersebut tidak memenuhi syarat, KPU memberitahu dan memberikan kesempatan kepada partai politik untuk mengajukan pengganti. "Jika partai tidak mengajukan pengganti calon, urutan nama dalam daftar calon sementara diubah oleh KPU sesuai urutan berikutnya," ucap mantan Ketua KPU Jawa Barat itu.
"KPU memberi ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS dari tanggal 14 sampai 27 Juni 2013," imbuhnya.
Sebelumnya, KPU secara resmi telah mengumumkan profil lengkap caleg DPR RI melalui website KPU www.kpu.go.id pada Selasa (18/6) kemarin.
(iqb/fdn)