Keenam tersangka yang berinisial EK, WA, AY,KA, YT dan YA dikenakan Pasal 170 dan 187 KUHP karena melakukan kekerasan dan melakukan pembakaran.
"Kita masih lakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi lain dan tersangka," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes I Gede Sumerta Jaya, Rabu (19/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembakaran Mapolres Pengunungan Bintang terjadi hari Minggu (16/6) yang dipicu dari pemukulan anggota kepada warga yang melakukan pengrusakan sepeda motor yang terparkir di halaman Mapolres.
Akibat pengrusakan dan pembakaran tersebut, sedikitnya 11 orang terluka di antaranya 9 polisi, 1 anggota Kopasus dan dua orang warga setempat.
(fdn/fdn)