Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hando Wibowo saat dikonfirmasi, membenarkan informasi penangkapan tersebut.
"Iya betul. Ada dua orang yang membawa dua korban ini dari Kalimantan ke Jakarta. Korbannya masih di bawah umur," kata Hando kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Kalimantan dirayu, dibawa ke Jakarta," kata dia.
Setibanya di Jakarta, kata dia, kedua korban ini lalu dijual kepada pasangan suami-istri. Adapun, kedua korban, sudah 2 minggu di Jakarta hingga akhirnya dibebaskan polisi.
"Suami-istri ini masih DPO," kata dia.
Sementara kedua tersangka yang ditangkap kini sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak.
Saat ditanya mengenai detail kronologinya, Hando enggan berkomentar. "Masih kita dalami," tutup dia.
(mei/mok)