Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Papua Kombes I Gede Sumerta Jaya, Selasa (18/6/2013). Menurut Gede, tersangka dirawat karena mengalami penyakit radang sendi di bagian kaki. Akibat sakitnya, tersangka tidak dapat berjalan.
"Sakitnya mulai hari Jumat ( (14/6), kemudian dibawa ke RS Bhayangkara. Dia diagnosa mengalami peradangan sendi atau tulang semacam pengeroposan. Memang dulunya dia pernah katanya berobat ke Singapura. Mungkin saat ini kambuh lagi," tutur Gede.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aiptu Labora terjerat kasus hukum setelah 2 perusahaannya, PT Rotua dan PT Seno Adi Wijaya, diduga terlibat dalam kasus penimbunan sejuta liter solar di Kabupaten Sorong serta ribuan kubik kayu olahan di Sorong dan Surabaya. Dia juga dijerat pasal pencucian uang karena memiliki uang ratusan miliar di rekeningnya.
(try/try)