Proyek Lepas Pantai Australia Dilarang Pakai Buruh Asing Berupah Murah

Proyek Lepas Pantai Australia Dilarang Pakai Buruh Asing Berupah Murah

- detikNews
Senin, 17 Jun 2013 18:07 WIB
Jakarta - Parlemen Australia mengesahkan Undang-Undang yang melarang proyek kilang minyak lepas pantai mempekerjakan buruh asing berupah murah.

Legislatif mengembangkan zona migrasi Australia hingga mencakup kawasan kilang minyak di lepas pantai.

Pekerja asing tidak lagi diperbolehkan untuk bekerja di proyek semacam itu kecuali memiliki jaminan visa dari pemerintah Australia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Imigrasi Australia, Brendan O'Connor mengatakan pemerintah tidak mungkin mengatur secara benar industri lepas pantai tanpa mengubah ketentuan ini.

“Tanpa UU ini, pemerintah tidak bisa menyatakan para pekerja asing di proyek lepas pantai dibayar di bawah upah atau di eksploitasi. Kami juga tidak bisa menghitung berapa banyak pekerja asing yang bekerja di proyek lepas pantai semacam itu,” katanya.

O'Connor mengatakan pemerintah akan berkonsultasi dengan industri mengenai prosedur visa yang pas nantinya.

“Prosedur visa yang baru nanti akan memberi Industri kemudahan dalam merekrut pekerja sambil memastikan pemerintah Australia bisa mengatur sektor ketenagakerjaan didalam negeri dan memastikan pekerja di lepas pantai juga tertata,”katanya.

"Akan ada masa transisi seiring dengan diberlakukannya peraturan baru ini tahun depan.”kata O'Connor



(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads