Vonis dibacakan oleh ketua majelis Matheus Samiaji di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (17/6/2013). Sidang yang dijadwalkan pukul 14.00 WIB ternyata molor hingga pukul 17.15 WIB.
"Majelis berpendapat bahwa terdakwa telah melanggar pasal 338 KUHP yang menyebabkan orang meninggal dunia dan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dalam wujud sadar kemungkinan dan mengemudikan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengemudikan mobil pada malam hari tanpa lampu dan mengemudikan dengan kecepatan 80 km/jam," kata Matheus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Andhika bersalah karena telah melanggar UU Lalu Lintas hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Andhika dituntut 2 tahun penjara.
Kecelakaan terjadi Kamis (27/12) lalu di Jalan Ampera sekitar pukul 00.30 WIB. Nissan Livina B 1796 KFL menyerempet Daihatsu Taruna B 8162 RR.
Kemudian mobil Livina itu dikejar oleh Daihatsu Taruna. Dalam pengejaran tersebut, Livina menabrak sejumlah motor, gerobak pecel lele serta tujuh orang yang sedang berada di dekat gerobak. Dua orang tewas dalam kejadian tersebut.
Dua korban tewas dalam peristiwa naas itu adalah Maulana, warga Kemang Timur, dan Hardianto, warga Semarang.
Sang sopir Livina, Andhika Pradipta, bersama penumpangnya yang merupakan warga Korea, Hwancheol (27), sempat dihakimi massa sebelum akhirnya diamankan oleh polisi.
(mad/ndr)