"Justru kita agar firm betul, jadi sebelum disidangkan semuanya diteliti kembali," ujar juru bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2013).
Johan menyatakan jika tim penyidik baru saja mendapat data baru tentang sejarah perjalan mobil Fortuner hitam itu. Dari data yang di dapat, mobil itu adalah milik Ahmad Rozi yang didapatkan dari memenangkan kejuaraan Golf pada 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Johan, hal ini tidak bisa dianggap sebagai kalalaian KPK, tim penyidik melakukan penyitaan karena kesaksian Ahmad Zaki. Saat itu Zaki berbohong kepada penyidik dengan mengakui mobil milik Ahmad Rozi dikatan miliknya.
Setelah KPK melakukan konfirmasi sejumlah pihak, ternyata diketahui Fortuner tersebut didapatkan oleh Ahmad Rozi -- advokat yang kini menjadi kuasa hukum Ahmad Fathanah -- lewat suatu turnamen golf.
"Bahwa mobil itu adalah mobil yang diperoleh Ahmad Rozi yang diperoleh perlombaan golf 2012," kata Johan.
Mengenai suara-suara beberapa pihak yang mengakatan bahwa KPK telah melakukan kesalahan besar karena telah melakukan salah sita, Johan menanggapi dengan santai.
"Ini hal biasa, disita itu bukan dirampas, di pengadilan kan hakim juga bisa memutuskan jika barang yang disita KPK bisa dikembalikan jika dinilai tidak terkait dalam kasus," pungkasnya
(fjp/fjp)