"Saya memang suka memakai uang Mas Tris (Sutrisno Bahir)," kata Nuki dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Alkes di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (17/6/2013).
Duit yang dikirim ke rekening pribadi Sutrisno dan perusahaannya PT Selaras Inti Internasional sebut Nuki sebagai pembayaran utang.
"Saya sama Mas Tris sering utang. Utang Rp 2 sampai 3 miliar," ujarnya.
Pembayaran utang dikirim dua tahap, Rp 200 juta ke rekening pribadi Sutrisno. Sedangkan Rp 1,2 miliar dikirim ke rekening perusahaannya.
Nuki mengirim ke rekening perusahaan atas saran Yaro. Β "Pak Yaro orang keuangan mas Tris," katanya.
(fdn/fjp)