BNN: Pembatasan Operasional Kelab Malam Tekan Peredaran Narkotika

BNN: Pembatasan Operasional Kelab Malam Tekan Peredaran Narkotika

- detikNews
Senin, 17 Jun 2013 17:21 WIB
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta yang tegas memberlakukan pembatasan jam operasional kelab malam. Bagi BNN, pembatasan jam operasional kelab malam efektif menekan peredaran narkoba.

"BNN mendukung upaya itu, karena akan mengurangi peluang konsumsi dan peredaran narkoba," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Benny J Mamoto, dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Senin (17/6/2013).

Menjadi hal yang patut dicurigai apabila ada pengunjung yang bermain ke tempat hiburan malam melebihi batas kewajaran. "Tanpa ada rasa capek tentunya patut dipertanyakan mengkonsumsi apa," kata Benny.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, mantan Kepala BNN Komjen (Purn) Gories Merre pernah menyinggung terkait permasalahan tersebut. Menurut Gories, hanya di Indonesia jam operasional kelab malam melebihi jam operasional yang diberikan Pemda setempat.

"Di seluruh dunia orang tetap patuhi jam malam tempat hiburan, cuma di Indonesia yang tidak. Di kita ini sangat longgar sehingga jadi peluang penyalahgunaan narkoba," ujar Gories beberapa waktu lalu.

Dia menambahkan, jam operasional itu banyak diselewengkan ketika menjelang akhir pekan. "Kalau sampai jam 1 tepati saja waktu yang diberikan," ujar Gories.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) DKI Jakarta Arie Budiman, mengakui adanya tempat hiburan malam yang melebihi jam operasional sesuai aturan yang ditetapkan. Menurut Arie, hal itu dikarenakan permintaan pengunjung yang meminta durasi panjang tempat hiburan.

"Mereka (pengelola tempat hiburan) bilang di Jakarta ini orang baru masuk tempat hiburan jam 11 malam, jadi mereka sepertinya memerlukan durasi panjang, jadi jam tayang yang diberlakukan melebihi aturan yang disepakati. Saya kira itu kondisi dari demand atau permintaan masyarakat Jakarta," kata Arie, Rabu (20/2/2013).

Normalnya, jam beroperasi sebuah tempat hiburan malam, khususnya akhir pekan, adalah sampai pukul 03.00 pagi. Namun tidak sedikit yang melebihi waktu yang sudah ditetapkan tersebut. Arie enggan bertutur banyak mengenai penegakan peraturan daerah yang mengatur jam beroperasi tempat hiburan malam.

"Kalau mengenai jam tayang hiburan malam, ada institusi yang punya wewenang dan fungsi menegakan peraturan daerah," katanya.

(ahy/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads