Didampingi oleh tim advokatnya, Ahmad Rifa'i, Mohamad Najib, Nur Setia Alam Siregar, Bambang Sri Yulianto, dan lainnya, Yusuf Supendi menyampaikan laporan ke KPU di Jl Imam Bonjol, Jakarta, Senin (17/6/2013).
"(Kami) Menuju Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan bahwa H.M. Anis Matta sebagai Presiden PKS dan H. Taufik Ridho sebagai Sekjen PKS adalah ILEGAL," kata Yusuf Supendi dalam siaran pers.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf Supendi menuding Anis Matta melakukan tindakan melawan hukum. Anis dan Taufik Ridho sebagai penanda tangan caleg PKS dinilainya telah melanggar UU.
"Sebanyak 494 daftar calon sementara (DCS) dari PKS, tidak sah, batal demi hukum, dan tidak bisa maju menjadi Caleg DPR RI pada Pemilu 2014 sehingga KPU harus menggugurkannya," tegasnya.
(van/nrl)