"Kami memutuskan hukuman kurungan badan 15 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 500 ribu atau digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara," ujar Sabarulina Ginting, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/6/2013).
Selama proses sidang, Sunoto yang mengenakan baju muslim lengan panjang putih dengan tanpa raut wajah penyesalan. Sidang diketuai Sabarulina Ginting, dan anggota majelis hakim Puji Widodo dan Riza Ramli. Sementara jaksa penutut dari Kejaksaan Jakarta Timur, Juwita Kayana dan Bertha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Sunoto untuk melakukan banding terhadap keputusan tersebut.
"Saudara terdakwa sudah mendengarkan putusan kami. Saat ini saudara mempunyai waktu menyatakan banding selama tujuh hari," tutur Sabarulina.
"Saya masih pikir-pikir," jawab Sunoto di hadapan Majelis hakim.
Sebelumnya, kasus perkosaan terhadap bocah di bawah umur ini terungkap pada Januari 2013. Bocah malang itu meninggal dunia di Rumah Sakit Persahabatan, setelah dirawat hampir dua minggu, karena mengalami luka infeksi pada kemaluannya.
Berdasarkan hasil autopsi, sebelum meninggal korban mendapat luka akibat kekerasan benda tumpul. Korban juga diketahui tertular Penyakit Menular Seks (PMS) dari Sunoto.
Terdakwa mengaku telah dua kali melakukan perbuatan ini. Pertama, pada 16 Oktober 2012, saat ibu korban dirawat. Kedua, dilakukan di rumah yang sama pada 19 Oktober 2012, sebelum korban berangkat sekolah. Polisi sempat kesulitan menemukan pelaku karena minimnya saksi, dan korban yang menutup diri sebelum akhirnya meninggal.
(edo/rmd)